E-Reg Pajak Adalah
E-registration pajak adalah sistem pendaftaran atau untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui sistem online yang terhubung dengan Kantor Administrasi Perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Melalui layanan sistem registrasi elektronik sangat membantu dan berpengaruh kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dengan seluruh proses registrasi NPWP bagi wajib pajak yang baru mendaftar. Sistem pelayanan registrasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, untuk penggunaan sistem registrasi online ini telah digunakan sejak tahun 2005 yang pada waktu itu juga diterbitkan Ketentuan Direktorat Jenderal pajak yaitu No. KEP-173/PJ/2004 tanggal 7 Desember 2004 yang didalamnya membahas tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan atau pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada 16 Maret 2009, sistem ini mengalami pembaruan melalui peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan No. PER-24/PJ/2009 yang membahas cara untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak, atau pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, serta perubahan data oleh wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang dapat diakses melalui sistem registrasi elektronik ini. Dengan adanya perubahan peraturan oleh DJP ini, membuat prosedur dalam registrasi melalui sistem elektronik ini menjadi berbeda, dengan adanya perubahan tersebut membuat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu dokumen pendaftaran Wajib Pajak untuk dilakukan proses verifikasi pada NPWP dan perubahan lain. Apa Keunggulan E-reg Ini? Dengan adanya sistem ini, penyimpanan data Wajib Pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan pengubahan data pada wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman. Selain itu dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak, mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang mudah diakses melalui digital sehingga Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan prose pendaftaran Wajib Pajak baru.