Coretax DJP Lebih Banyak Mesin Dibanding Orang
Tranfsormasi Digital dari DJP melalui Coretax Administration System akan berdampak pada automasi sejumlah proses bisnis. Intinya adalah "more machine, less people" ujar Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan Dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Iwan mengatakan, itu bukan berarti pegawai DJP akan berkurang, tetapi lebih banyak automasi dalam proses bisnis administratif pada gilirannya menuntut peningkatan kompetensi pegawai DJP.
"Kegiatan akan di handle mesin, tapi pegawai akan naik levelnya menjadi orang yang mempunyai kompetensi. Karena orang orang ini yang men training mesin, berarti orangnya harus lebih pintar daripada mesinnya" katanya.
Implementasi Coretax Administration System
Seperti kita ketahui, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya implementasi Coretax Administration System, bisnis yang dimaksud antara lain: registrasi, SPT, pembayaran, dan Taxpayer Account Management (TAM).
Lalu layananwajib pajak, third party data processing, exchange of information, data quality management (DQM), document management system (DMS), dan business intellegence (BI).
Kemudian ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelejen, penyidikan, keberatan dan banding, non keberatan, serta knowledge management system.
Dan sebanyak 6 proses bisnis yang berubah dengan implementasi Coretax Administration System akan terkait langsung dengan Wajib Pajak.