9 Jenis Pajak Daerah Terbaru Yang Dipungut Pemkab Bekasi
Melalui Perda Kabupaten Bekasi No. 8/2023, Pemkab mengatur ulang ketentuan pajak dan retribusi daerah (PDRB). Pengaturan ini sesuai dengan amanat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perincian Ketentuan 9 Jenis Pajak Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemkab Bekasi:
1. Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
- 0.1% untuk objek pajak lahan produksi pangan dan peternakan
- 0.120% untuk NJOP hingga Rp 250 Juta
- 0.150% untuk NJOP diatas Rp 250 Juta hingga Rp 750 Juta
- 0.175% untuk NJOP diatas Rp 750 Juta hingga Rp 1 Miliar
- 0.200% untuk NJOP diatas Rp 1 Miliar hingga Rp 5 Miliar
- 0.220% untuk NJOP diatas Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar
- 0.225% untuk NJOP diatas Rp 10 Miliar
2. Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) = 5%
3. Tarif Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan = 10%
- Kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa = 50%
- Tenaga listrik = 1.5% - 6%
4. Tarif Reklame = 25%
5. Tarif Pajak Air Tanah (PAT) = 20%
6. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) = 20%
7. Tarif Pajak Sarang Burung Walet = 10%
8. Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = 66% Dari PKB Terutang
9. Tarif Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) = 66% Dari BBNKP Terutang
Catatan: Perda Kabupaten Bekasi No. 8/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus ketentuan terkait dengan Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025.