Omzet Mencapai 500 Juta, Pengusaha Bakso Didatangi Petugas Pajak
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke alamat Wajib Pajak pedangang bakso Wong Ndeso pada tanggal 21 Mei 2024.
Kepala KP2KP Sinjai menjelaskan kunjungan itu adalah bagian dari edukasi perpajakan secara one on one kepada Wajib Pajak. Petugas juga mengingatkan Wajib Pajak pedagang bakso untuk mulai membayar pajak.
Kepala KP2Kp Sinjai juga mencontohkan penghitungan PPh final UMKM yang dimaksud. Contohnya apabila omzet yang didapat 600 juta dalam setahun maka PPh final yang dibayarkan hanya atas bagian omzet 100 juta atau sebesar Rp 500.000.
Selain itu terkait sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak patuh melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya. Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan senilai Rp 100.000.
Dari kunjungan tersebut ketua KP2KP juga berharap Wajib Pajak UMKM dapat lebih patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Kalaupun menemui kendala, Wajib Pajak bisa melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai.
"Semua layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak gratis", tuturnya.
Sementara itu Wajib Pajak pedagang bakso Wong Ndeso bernama Bayu menjelaskan usahanya dirintis dari nol dengan berbekal satu gerobak bakso. Setelah mengalami pasang surut usaha, warung baksonya berhasil mendapat tempat di hati masyarakat Sinjai dengan cita rasanya.