10 Kasus Pajak Terbesar Dalam Sejarah Indonesia, Siapa Nomer 1?

Kasus Rafael Alun sempat menghebohkan publik, bermula dari pamer gaya hidup dan penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio. Buntut kasus penganiayaan itu berujung pemeriksaan harta dari Rafael Alun.

Pegawai Eselon III itu menjadi sorotan karena memiliki harta yang fantastis yaitu senilai Rp 56,10 Miliar. Kpk dan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan pencucian uang yang sangat masif. Bahkan PPATK menemukan transaksi Rp 500 Miliar dari 40 rekening milik Rafael Alun. Diluar kasus Rafael Alun, inilah daftar kasus pajak terbesar dalam sejarah Indonesia:

1. Gayus Tambunan

Berawal dari laporan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah harta kekayaan Gayus Tambunan yang fantastis, kasus ini pun mencuat pada tahun 2009. Gayus saat itu memiliki kekayaan sekitar Rp 100 Miliar, padahal gajinya saat itu hanya Rp 12,1 Juta per bulan. Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada bulan Oktober 2009. Tak kurang ada 29 nama yang terseret kasus ini dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.

Gayus yang dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.

2. Angin Prayitno

Saat itu, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 Miliar dari tiga perusahaan yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

3. Dhana Widyatmika

Kasus besar ketiga melibatkan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kejagung menahan Dhana pada tanggal 12 Maret 2012 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 Miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Dhana juga didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhana divonis penjara tujuh tahun pada bulan November 2012. Dhana kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung akan tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.

4. Abdul Rachman

Berikutnya ada kasus pajak Abdul Rachman. KPK menangkap supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman atas dugaan tindakan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Abdul Rachman diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 Miliar agar menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko selaku kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC) yang terdiri dari PT Widjaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

5. Bahasyim Assifie

Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Februari 2011. Majelis hakim menilai Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari Wajib Pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 Miliar saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada bulan Februari 2005.

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan harta kekayaan Bahasyim senilai Rp 61 Miliar dan US$ 681.153 untuk negara.

6. Tomy Hindratno

Tomy diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama pada 2013 silam. Tomy diyakini menerima suap senilai Rp 280 Juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Tomy, dan Tomy mengajukan banding yang malah menambah hukuman lebih panjang menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

7. Eko Darmayanto & Muhamad Dian Irwan Nuqisra

Eko dan Dian divonis 9 tahun penjara pada bulan Desember tahun 2013. Mereka terbukti menerima suap senilai US$ 600 Ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,250 Miliar untuk pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$ 150 Ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

8. Handang Soekarno

Handang terciduk OTT KPK pada bulan November tahun 2016. Tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dola Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp 1,139 Miliar.

Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 1,9 Miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

9. Pargono Riyadi

Tim KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Yusuf Hendra pada tanggal 9 April 2013.

Pargono pun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti memeras Wajib Pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep.

10. Kasus Pajak Dealer Jaguar-Bentley

KPK menangkap 4 pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak PT Wahan Auto Ekamarga pada bulan Oktober 2019. Pegawai pajak tersebut diduga menerima suap restitusi pajak sebesar Rp 5,3 Miliar pada tahun 2015 dan Rp 2,7 Miliar pada tahun 2016.

Dalam Dakwaannya, mereka terbukti menerima uang US$ 96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.

PT WAE itu sendiri adalah perusahaan penanaman modal asing yang memiliki bisnis dealer hingga service berbagai merk mobil ternama seperti Jaguar, Bentley, Land Rover, hingga Mazda.