Pemadanan NIK NPWP Terakhir 30 Juni 2024!, Hati-Hati Lalai, Urus Pajak Bisa Repot

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP yang seharusnya mulai tanggan 1 Januari 2024. Tetapi, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan peluncuran Coretax System.

Dan pemerintah pun telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yaitu pada tanggal 31 Juni 2024.

DJP Kementrian Keuangan Suryono Utomo berkata pemadanan NIK NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam Coretax Administration System.

Kendala Mengakses Layanan Perpajakan Jika Belum Memadankan

Suryo menjelaskan bila Wajib Pajak tidak memadankan NIK NPWP hingga 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misal saat Wajib Pajak ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Akan tetapi perlu diingat bahwa penduduk yang memiliki NIK tidak selalu menjadi Wajib Pajak, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2022.

Contoh kasusnya, Ibu Ita telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP menikah dengan Bapak Aldo yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Maka Ibu Ita melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, jadi Ibu Ita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.