Gelapkan PPN, Pengusaha Dipenjara Dan Bayar Denda Rp 4.2 Miliar
Pengadilan Negeri Cilacap memvonis pengusaha berinisial N bersalah karena menggelapkan pajak selama tahun 2019. Hakim Memvonis N dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 4.2 Miliar.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana perpajakan.
Hakim juga mewajibkan N membayar denda sebesar 2 kali lipat dari kerugian negara. Adapun kerugian tersebut mencapai Rp 2.147 Miliar sehingga total denda yang harus dibayar mencapai Rp 4.295 Miliar.
Pengadilan Akan Menyita Harta Benda Jika Tidak Membayar Denda
Hakim menyatakan jika N tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka pengadilan akan menyita harta bendanya. Bila hasil lelang hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian, maka N akan ditambahkan hukuman penjaranya selama 2 bulan kurungan.
Kasus penggelapan pajak yang dilakukan N bermula ketika PT IJP tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama bulan Januari sampai Desember 2019. N adalah pemilik PT IJP yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja.
Pihak DJP mengatakan pihaknya sudah memberi waktu kepada N untuk mengungkapkan kecurangannya, namu yang bersangkutan tetap ngeyel hingga DJP menempuh jalur hukum.