Masa Berlaku PPh Final Sudah Habis, Wajib Pajak Diminta Pakai NPPN
Wakil Kemenkeu I Suahasil Nazara mendorong wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) di tahun depan.
Karena wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya di tahun depan.
"Kalau PPh final pajaknya berdasarkan omzet. Dlam rezim normal bisa menggunakan omzet, itu adalah pakai norma. Tapi lapor dulu ke DJP kalau perpajakannya berbasis omzet dan menggunakan norma", ujar Suahasil.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba sebenarnya.
Dlam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi khusus wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh Final UMKM selama 7 tahun pajak.
Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan menggunakan NPPN setidaknya pada bulan Maret tahun 2025.
Untuk saat ini pemberitahuan menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Kalau sudah memakai NPPN, wajib pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku di setiap kegiatan usaha.