Pph Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pihak yang memberikan penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. Subjek pajak PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang melakukan kegiatan di Indonesia untuk menjalankan usaha. Pemerintah khususnya Samsat, sepakat aturan ini harus segera disahkan untuk menjamin administrasi pajak kendaraan bermotor yang tertib. Pemotong pajak PPh 23 yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP. Umumnya PPh Pasal 23 terjadi ketika ada transaksi antara 2 pihak. Kedua belah pihak adalah pihak yang menerima penghasilan/penjual/pemberi jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, dan pihak pemberi penghasilan/pembeli/penerima jasa yang akan memotong atau yang melaporkan PPh Pasal 23.