Lapor Pajak Online

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Lapor SPT sekarang jauh lebih mudah dengan sistem e-Filing. Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa mendatangi KPP.

Lapor SPT Tahunan secara online sudah menjadi pilihan utama banyak orang karena kemudahan dan efisiensi waktu.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id 
  2. Masukkan NPWP atau NIK, password dan kode keamanan, klik Login
  3. Pilih menu "Laporan", dan pilih icon e-Filling lalu klik tombol "Buat STP"
  4. Pilih jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan, (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha
  5. Pilih tahun pajak dan status SPT dengan pembetulan ke berapa, lalu klik "langkah Selanjutnya"
  6. Ikuti panduan untuk mengisi data SPT, ada 18 tahap yang perlu diisi, mulai dari penghasilan final, hingga hutang pada tahun pajak tersebut
  7. Jika tidak mempunyai utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih)
  8. Isi SPT sesuai dengan status lalu klik tombol "Setuju"
  9. DJP akan mengirim kode verifikasi ke nomer telepon atau email terdaftar Anda
  10. Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan laporan

Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti lapor SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Pastikan laptop terinstal aplikasi form viewer
  2. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/
  3. Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan
  4. Pilih menu "Lapor", pilih ikon "e-Form" dan klik tombol "Buat SPT"
  5. Pilih tahun pajak, status SPT dan media pengiriman token
  6. Klik "Unduh Formulir" dan e-Form otomatis terunduh
  7. Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar, Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh DJP
  8. Masuk kembali ke situs DJP Online, unggah file SPT 1771 yang sudah diisi serta lampiran bukti potong dan dokumen yang diperlukan
  9. Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomer telepon perusahaan
  10. Klik "Submit" untuk menyelesaikan laporan SPT Tahunan

Itulah langkah-langkah lapor SPT tahunan secara online untuk wajib pajak Orang Pribadi dan Badan, hubuni=gi Kring Pajak di nomer 1500200 jika mengalami kesulitan