Lapor Pajak Online
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Lapor SPT sekarang jauh lebih mudah dengan sistem e-Filing. Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa mendatangi KPP.
Lapor SPT Tahunan secara online sudah menjadi pilihan utama banyak orang karena kemudahan dan efisiensi waktu.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP atau NIK, password dan kode keamanan, klik Login
- Pilih menu "Laporan", dan pilih icon e-Filling lalu klik tombol "Buat STP"
- Pilih jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan, (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha
- Pilih tahun pajak dan status SPT dengan pembetulan ke berapa, lalu klik "langkah Selanjutnya"
- Ikuti panduan untuk mengisi data SPT, ada 18 tahap yang perlu diisi, mulai dari penghasilan final, hingga hutang pada tahun pajak tersebut
- Jika tidak mempunyai utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih)
- Isi SPT sesuai dengan status lalu klik tombol "Setuju"
- DJP akan mengirim kode verifikasi ke nomer telepon atau email terdaftar Anda
- Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan laporan
Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti lapor SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
- Pastikan laptop terinstal aplikasi form viewer
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan
- Pilih menu "Lapor", pilih ikon "e-Form" dan klik tombol "Buat SPT"
- Pilih tahun pajak, status SPT dan media pengiriman token
- Klik "Unduh Formulir" dan e-Form otomatis terunduh
- Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar, Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh DJP
- Masuk kembali ke situs DJP Online, unggah file SPT 1771 yang sudah diisi serta lampiran bukti potong dan dokumen yang diperlukan
- Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomer telepon perusahaan
- Klik "Submit" untuk menyelesaikan laporan SPT Tahunan
Itulah langkah-langkah lapor SPT tahunan secara online untuk wajib pajak Orang Pribadi dan Badan, hubuni=gi Kring Pajak di nomer 1500200 jika mengalami kesulitan