Prabowo Akan Hapuskan Pajak Properti

Sederet gebrakan terus dijanjikan Prabowo Subianto menjelang pelantikan sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang. Gebrakan terbaru adalah rencana menghapus pajak properti pembelian rumah.

Diungkap Ketua Satgas Perumahan sekaligus adik dari Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, pemerintahan kakaknya akan menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN).

Rencana penghapusan PPN dan BPHTB ini dilakukan di masa awal pemerintahan untuk meningkatkan gairah di sektor properti dan sebagai salah satu stimulus untuk mengentaskan kemiskinan.

"Agar PPN dihapus 11% untuk sementara waktu satu sampai dua tahun pertama, untuk mengurangi beban. Lalu ada juga 5% BPHTB, rekomendasi ke pemerintah agar dihapus 16% untuk sementara waktu", kata Hashim.

Hashim juga memastikan bahwa penerimaan negara tidak akan berkurang dengan penghapusan PPN dan BPHTB. Pasalnya akan dilakukan observasi untuk memastikan negara mendapat pemasukan dari sektor lain.

Hashim lalu mengajak sejumlah pihak untuk membantu menghitung potensi kehilangan dari pajak properti. Dia juga meminta agar Kementrian Penerimaan Negara untuk bisa menambal pendapatan pajak yang hilang dari sumber lain.