Pemerintah Menargetkan Pemberlakuan Pajak Karbon Dimulai Pada Tahun 2026

Setelah mengalami beberapa kali penundaan sejak 2022, pemerintah menargetkan pemberlakuan pajak karbon dimulai pada tahun 2026. 


  • Target Awal: Sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang beroperasi di atas batas emisi tertentu.
  • Proyek Pilot: Sektor industri lain mulai menjalankan proyek pilot mekanisme karbon pada 2026 sebagai persiapan menuju 2028. 
  • Ketentuan dan Tarif
    Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
  • Tarif Pajak: Ditetapkan minimal Rp30.000 per ton CO2e (atau Rp30 per kg CO2e).
  • Prinsip Penetapan: Menggunakan tarif floating yang menyesuaikan dengan harga pasar karbon di Bursa Karbon Indonesia. 
Mekanisme Kerja
Indonesia menerapkan skema Cap and Tax yang terintegrasi dengan pasar karbon: 
  1. Cap (Batas): Pemerintah menetapkan batas emisi maksimal untuk perusahaan.
  2. Trade (Perdagangan): Jika emisi perusahaan di bawah batas, mereka bisa menjual "kelebihan" tersebut di bursa karbon.
  3. Tax (Pajak): Jika emisi melebihi batas dan perusahaan tidak membeli sertifikat emisi dari pihak lain, maka selisih emisi tersebut dikenakan pajak karbon. 
Tujuan dan Manfaat
  • Transisi Energi: Mendorong industri beralih ke teknologi rendah karbon dan energi bersih.
  • Target Lingkungan: Membantu Indonesia mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
  • Penerimaan Negara: Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk investasi hijau, bantuan sosial, dan mitigasi perubahan iklim