Pemerintah Menargetkan Pemberlakuan Pajak Karbon Dimulai Pada Tahun 2026
Setelah mengalami beberapa kali penundaan sejak 2022, pemerintah menargetkan pemberlakuan pajak karbon dimulai pada tahun 2026.
- Target Awal: Sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang beroperasi di atas batas emisi tertentu.
- Proyek Pilot: Sektor industri lain mulai menjalankan proyek pilot mekanisme karbon pada 2026 sebagai persiapan menuju 2028.
- Ketentuan dan TarifBerdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
- Tarif Pajak: Ditetapkan minimal Rp30.000 per ton CO2e (atau Rp30 per kg CO2e).
- Prinsip Penetapan: Menggunakan tarif floating yang menyesuaikan dengan harga pasar karbon di Bursa Karbon Indonesia.
Mekanisme Kerja
Indonesia menerapkan skema Cap and Tax yang terintegrasi dengan pasar karbon:
- Cap (Batas): Pemerintah menetapkan batas emisi maksimal untuk perusahaan.
- Trade (Perdagangan): Jika emisi perusahaan di bawah batas, mereka bisa menjual "kelebihan" tersebut di bursa karbon.
- Tax (Pajak): Jika emisi melebihi batas dan perusahaan tidak membeli sertifikat emisi dari pihak lain, maka selisih emisi tersebut dikenakan pajak karbon.
Tujuan dan Manfaat
- Transisi Energi: Mendorong industri beralih ke teknologi rendah karbon dan energi bersih.
- Target Lingkungan: Membantu Indonesia mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
- Penerimaan Negara: Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk investasi hijau, bantuan sosial, dan mitigasi perubahan iklim