Pajak Tangguhan (BAB 24 SAK EP)

Salah satu tantangan terbesar bagi perusahaan yang bermigrasi dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat (SAK EP) adalah kewajiban menyajikan Pajak Tangguhan. Sesuai SAK EP Bab 24, pajak tangguhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan laporan keuangan mencerminkan beban pajak yang akurat.

1. Konsep Dasar: Mengapa Pajak Tangguhan Ada?

Pajak Tangguhan muncul karena adanya perbedaan waktu (temporary differences) antara pengakuan pendapatan atau beban menurut standar akuntansi dan menurut peraturan perpajakan (fiskal). Contoh paling umum adalah perbedaan metode penyusutan aset tetap. Secara akuntansi, perusahaan mungkin menyusutkan mesin selama 10 tahun, namun secara fiskal wajib 8 tahun. Selisih inilah yang menciptakan aset atau liabilitas pajak tangguhan.

2. Aset vs Liabilitas Pajak Tangguhan

Aset Pajak Tangguhan: Timbul jika pajak yang dibayar saat ini lebih besar dari beban pajak akuntansi (misal: ada cadangan kerugian yang belum boleh dibiayakan secara fiskal). Ini merupakan "tabungan" pajak di masa depan.
Liabilitas Pajak Tangguhan: Timbul jika beban pajak akuntansi saat ini lebih besar dari pajak yang dibayar ke negara (misal: penyusutan fiskal lebih cepat dari akuntansi). Ini merupakan hutang pajak yang harus dibayar di masa depan.

3. Langkah Implementasi bagi Perusahan


Untuk menerapkan Bab 24 SAK EP, tim keuangan harus melakukan:


Analisis Perbedaan Temporer: Bandingkan nilai tercatat aset/liabilitas di buku akuntansi dengan dasar pengenaan pajaknya (Tax Base)


Perhitungan: Kalikan perbedaan temporer tersebut dengan tarif pajak yang berlaku (saat ini 22% untuk badan umum).



Pengakuan di Laporan Keuangan: Sajikan dalam akun Aset Pajak Tangguhan atau Liabilitas Pajak Tangguhan di Neraca, serta Beban/Penghasilan Pajak Tangguhan di Laporan Laba Rugi.


Kesimpulan Meskipun terlihat rumit secara teknis, penerapan pajak tangguhan akan memberikan informasi yang jauh lebih transparan mengenai beban pajak masa depan perusahaan, sehingga keputusan manajerial dan penilaian investor menjadi lebih akurat.


Jika anda bingung atau Butuh konsultasi Tentang Pajak Tangguhan

Hubungi kami di Nomor WhatsApp : 08119749887