Tanggung Jawab Direksi (PP 43/2025)
Selama ini, banyak pimpinan perusahaan menganggap bahwa laporan keuangan adalah domain sepenuhnya dari departemen akuntansi atau auditor eksternal. Namun Diterbitkan nya Peraturan Pemenrintah (PP) No.43 Tahun 2025 tentang jasa akuntan publik mengubah paradigma tersebut secara drastis. Pemerintah kini mempertegas batasan tanggung jawab dan memberikan beban legal yang lebih berat kepada Direksi dan pimpinan entitas.
Tanggung Jawab Manajemen vs Tanggung Jawab Auditor: Salah satu poin krusial dalam PP 43/2025 adalah penegasan bahwa audit laporan keuangan tidak membebaskan manajemen dari tanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Direksi Wajib Menjamin bahwa:
- Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku (SAK EP atau SAK Umum).
- Sistem pengendalian internal (SPI berjalan Efektif untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan (fraud).
- Seluruh estimasi akuntansi yang dibuat memiliki dasar yang rasional dan terdokumentasi.
Kewajiban Kompetensi Penyusunan Laporan: PP ini juga menyoroti kualitas penyusun laporan keuangan dan internal perusahaan. Perushaan kini didorong untuk memastikan bahwa staf akuntansi mereka memiliki sertifikasi kompetensi yang di akui. hal ini bertujuan agar data yang masuk ke Platform Bersama Pelaoran Keuangan (PBPK) memiliki standar kualitas yang sama secara nasioanal.
Risiko Sanksi Dan Intervensi: PP 43/2025 memberikan sanksi tegas bagi pihak manajemen yang terbukti melakukan intervensi terhadap independensi Akuntan Publik (Auditor). Direksi dilarang membatasi ruang ligkup audit atau memaksa auditor untuk mengeluarkan opini tertentu. Pelanggaran terhadap integritas proses pelaporan keuangan ini dapat berimplikasi pada kesengajaan dalam penyesatan informasi keuangan.
Kesimpulan: Direksi tidak lagi bisa bersikap pasif. Memahami struktur laporan keuangan dan memastikan tim akuntansi kompeten adalah langkah mitigasi risiko hukum yang paling efektif di bawah rezim aturan baru ini.
Jika anda bingung atau butuh konsultasi tentang PP 43/2025 Hubungi Kami Di Nomor WhatsApp: 08119749887