DJP Akan Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Coretax System

DJP melakukan persiapan dalam penerapan pembaruan Coretax Administration System, yang mana topik ini menjadi salah satu bahasan media sosial Nasional pada hari ini (24 April 2024)


Hal ini diperlukan untuk memastikan Coretax Administration System siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak

Menurut Suryo (Dirjen Pajak) kehadiran Coretax Administration System akan mengubah dan memperbaiki proses bisnis DJP yang telah berjalan, oleh karenanya uji coba ini sangat diperlukan


"Jadi sebelum benar benar implemented pada pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak Ibu sekalian menjadi bagian dari kami untuk menjalankan sistem ini" ujarnya


Selain uji coba Coretax Administration System, ada pula ulasan mengenai format pelaporan natura di SPT Tahunan. Ada juga ulasan terkait aturan penyelesaian barang cukai yang dirampas negara dan wacana badan otorita penerima negara


Pengembangan Coretax Administration System akan menggantikan yang digunakan sekarang, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak tahun 2018 dengan Perpres 40/2018


Dengan sistem ini, terdapat 21 bisnis yang akan diubah, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan, pengelolaan SPT, pembayran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account dan Compliance Risk Management (CRM)