Siap Siap Terima Bonus Dengan Pajak Yang Lebih Tinggi

DJP menyatakan pegawai tetap yang menerima bonus bakal dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar dibanding bulan bulan sebelumnya.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang bersifat teratur atau tidak teratur, penghasilan tersebut juga termasuk THR dan Bonus.

Potongan TER pada saat diterimanya THR atau Bonus memang akan lebih tinggi dibanding bulan lainnya, ini terjadi karena penghasilan yang diterima menjadi lebih besar, yaitu mencakup THR atau Bonus.

Misalnya seorang pegawai tetap yang berstatus TK/0 menerima penghasilan bruto bulanan senilai Rp 10 Juta, atas penghasilan tersebut berlaku tarif efektif bulanan 2% sehingga PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan senilai Rp 200.000.

Sementara pada bulan diterimanya THR atau bonus, penghasilan bruto bulanan karyawan akan naik dari Rp 10 Juta menjadi Rp 20 Juta adalah 9% sehingga PPh Pasal 21 terutang menjadi Rp 1,8 Juta.

Penerapan TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Dengan skema ini, pemberi kerja cukup menjumlahkan gaji dan THR atau Bonus, dan mengalikannya dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Di sisi lain pegawai juga dapat dengan mudah ikut menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilannya oleh pemberi kerja.

Meski demikian mekanisme TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun. Karena pemberi kerja akan tetap menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.