Contoh Pajak Langsung

Perbedaan Pajak Langsung Dan Tak Langsung

Perbedaan sederhananya dapat dilihat dari ketentuan pemungutan dan pelimpahannya atau Tax Shifting.

Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan kepada pihak lain namun tetap akan menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.

Sedangkan berdasarkan ciri-cirinya pajak langsung dan tidak langsung mempunyai perbedaan sebagai berikut:

  • Pajak langsung dipungut berdasar ketetapan pajak (kohir), sedangkan pajak tidak langsung tidak mempunyai surat ketetapan pajak (kohir)
  • Pajak langsung dipungut setahun sekali, sedangkan pajak tidak langsung dipungut setiap terjadinya transaksi
  • Pajak langsung tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan kepada orang lain


Contoh Pajak Langsung


1. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan beban pajak yang dibebankan pada orang atau badan usaha yang memiliki hak dan manfaat dari bangunan atau tanah yang mereka miliki. Di Indonesia, PBB diatur dalam UU No 12 tahun 1985 yang diubah menjadi UU No 12 tahun 1994.

Nilai jual objek pajak ini berbeda-beda di masing- masing wilayah sehingga diberitahukan melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

2. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini merupakan pajak yang dibebankan pada setiap Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Besaran pajaknya ditentukan oleh nilai jual kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Samsat atau e-samsat.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan dikenakan kepada Wajib Pajak yang menerima suatu penghasilan atau tambahan kekayaan yang dihitung per satu tahun. Penghasilan itu sendiri merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak dan menambah kekayaan serta menjadi konsumsi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak untuk PPh ini dapat berupa orang pribadi (BPOP) dan badan yang sudah didirikan secara legal seperti Koperasi, CV, PT, BUMN, dan BUMD. Pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pajak Pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 26.


Itulah tadi sekilas tentang Contoh Pajak Langsung, semoga bermanfaat untuk Sobat Tbs. Bagi Sobat yang mau lapor pajak secara online bisa baca artikelnya disini https://trois-bs.com/blog-detail/20/lapor-pajak-online