Wajib Pajak Bisa Tunjuk Wakil Kuasa Lewat Coretax

Wajib Pajak nantinya bisa menunjuk atau mendaftarkan wakilnya untuk menjalankan kewajiban pajak lewat aplikasi Coretax. Penunjukan wakil/kuasa Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan di menu My Representative pada halaman muka Coretax. Ada 2 jenis wakil/kuasa yang dapat ditunjuk yaitu Konsultan Pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk.

Tahap berikutnya Wajib Pajak diminta melengkapi formulir wakil/kuasa Wajib Pajak. Ada bermacam informasi yang diminta mulai dari peran wakil/kuasa, hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan, jenis dan masa pajak yang dikuasakan, dan tanggal dimulai dan berakhirnya kuasa.

Jika informasi sudah diisi lengkap, Wajib Pajak akan diminta menandatangani dokumen kuasa secara elektronik. Jika penunjukan berhasil dikirim, orang yang sudah ditunjuk sebagai wakil/kuasa akan mendapat notifikasi dan harus menanggapi.

Tanggapan yang diberikan berupa persetujuan menjadi wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Tanggapan tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui akun Coretax orang yang ditunjuk.

Notifikasi dan tanggapan penunjukan wakil/kuasa dapat dilakukan melalui menu Pending Request. Orang yang sudah ditunjuk dapat melihat detail informasi penunjukan kuasa, termasuk hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan.

Jika wakil/kuasa sudah sepakat maka yang bersangkutan akan diminta menandatangani dokumen penunjukan secara elektronik serta membubuhkan materai. Proses tersebut semua dilakukan secara langsung di aplikasi Coretax.

Sedikit informasi, penunjukan wakil/kuasa sudah dapat dicoba dalam simulasi Coretax.