PPn Naik 12 Persen

Menteri Airlangga Pastikan Tarif PPn Naik Jadi 12 Persen Di Tahun 2025


Menteri Airlangga memastikan Tarif PPn akan naik jadi 12 persen di tahun 2025. Beliau menjelaskan, kenaikan ini sudah sesuai dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk informasi, didalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa kenaikan tarif PPn ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online

Mesikpun demikian, bisa saja kenaikan itu ditunda jika pemerintah menerbitkan aturan lainnya, namun sejauh ini aturan itu tidak ada.

Sebelumnya Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPn 12 Persen di tahun depan.

"Sudah kita simulasikan, kira-kira potensinya berapa, dan dampaknya ke sektor usaha juga, karena harus berlaku di bulan Januari 2025", kata Susi di kantornya.

Baca juga: Masa Berlaku PPh Final Sudah Habis, Wajib Pajak Diminta Pakai NPPN

Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah, kenaikan PPn 12 persen ini akan menambah penerimaan negara sebesar 70 triliun.

Meskipun demikian, Direktur Eksklusif CELIOS Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPn tersebut, bahkan PPn yang sekarang 11 persen diturunkan ke level 8-9 persen menstimulus konsumsi domestik.

Karena saat ini kondisi kelas menengah sedang tertekan, sementara kelas atas cenderung menahan melakukan konsumsi berlebih.